Parameter ESG yang Berlaku dalam Sektor Properti

星期四, 26 六月 2025

Praktek ESG (Environment, social, governance) pada sektor properti yang berlaku pada tataran global telah berlangsung sejak tahun 1990-an. Saat itu, parameter ESG yang berlaku mengikuti pedoman BREEAM dan LEED. Dalam perjalanannya istilah ESG secara formal dikenalkan oleh UN PRI (United Nations Principles for Responsible Investment).

Sementara itu, di Indonesia, penerapan ESG dalam sektor properti diawali dengan pedoman yang dikenalkan oleh GBCI (Green Building Council Indonesia) pada tahun 2009.

Saat ini berbagai parameter dikembangkan dalam penilaian ESG. Baru-baru ini Knight Frank China dan Knight Frank Thailand merilis publikasi ESG, yang menilai preferensi investor dan occupier terhadap project ESG. Termasuk menilai project-project yang telah melengkapi fiturnya dengan parameter ESG.

Dalam publikasi tersebut dijelaskan bahwa occupier pada sektor perkantoran di China memiliki preferensi yang tinggi terhadap property dengan parameter ESG berikut ini : akses yang nyaman menuju transportasi publik, sistem pengurangan penggunaan air dan energi, kontrol akses dan keamanan, sistem pemantauan kualitas udara, fasilitas di sekitar project, dan sistem pengelolaan bangunan yang smart.

Sementara di Thailand, paramater ESG yang telah diterapkan dengan baik, diantaranya adalah akses keamanan gedung, opsi transpotasi, akses pejalan kaki, sertifikasi bangunan sehat, pengelolaan GHG, penggunaan energi terbarukan, dan sertifikasi bangunan hijau.

Dalam prosesnya, ESG tidak hanya menilai aspek lingkungan hidup (environment), tapi bergerak lebih komprehensif untuk mengukur aspek sosial (social) dan aspek tata kelola (good governance).

Di Indonesia, belum ada peraturan yang spesifik mengatur parameter dalam implementasi ESG, terutama di sektor properti. Namun, beberapa regulasi yang terkait dapat dijadikan acuan, diantaranya Peraturan OJK No.51 tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, Permen PUPR No.21 tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Hijau, Pedoman Greenship dalam Sertifikasi Bangunan Hijau Lokal, Pedoman LEED, EDGE, WELL dalam Standar Internasional untuk Project Properti Premium, dan Pedoman SDG’s & ESG yang dirilis oleh Bursa Efek Indonesia tentang Pedoman integrasi ESG dan SDGs dan Pelaporan Pasar Modal.

Melanjutkan informasi sebelumnya, misalnya saja pada aspek lingkungan hidup, parameter yang digunakan berdasarkan pedoman Greenship Rating Tools, SNI Bangunan Gedung Hijau, dan Permen PUPR, diantaranya adalah :

  1. Penggunaan sistem pengaturan udara yang hemat energy, pencahayaan LED, dan penggunaan renewable energy
  2. Sistem daur ulang limbah, dan pemanenan air hujan
  3. Bahan material lokal, bersertifikat, dan daur ulang
  4. Sistem pemilahan sampah, composting, pengurangan limbang konstruksi
  5. Pemantauan produksi karbon, penggunaan ventilasi alami, filtrasi udara
  6. Akses ke transportasi publik, jalur sepeda dan EV charging
  7. Area hijau minimal 30%, vegetasi lokal dan dan green roof.

Sedangkan parameter yang umumnya digunakan untuk aspek sosial berdasarkan acuan SDG’s, WELL Building Standard dan ISO 26000 diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Fasilitas difabel, ruang publik inklusif, gender-sensitive spaces
  2. Ruang interaksi, fasilitas kesehatan, edukasi, keamanan lingkungan
  3. Cahaya alami, ventilasi, area hijau, kebisingan rendah
  4. Program K3, pelatihan konstruksi aman, kesejahteraan pekerja proyek
  5. Program CSR berbasis lokal, pelibatan warga dalam perencanaan proyek

Sementara itu, parameter yang umumnya digunakan untuk aspek tata kelola berdasarkan acuan Peraturan OJK No.51 tahun 2017, GRI Standards, dan ISO 37301 diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Kode etik perusahaan, audit ESG, keterbukaan informasi proyek
  2. Kepatuhan terhadap perizinan, hukum lingkungan, dan bangunan
  3. Risiko iklim, risiko sosial, bencana dan legalitas lahan
  4. Laporan ESG tahunan, sertifikasi, keterlibatan pemangku kepentingan.
     

Penulis : Syarifah Syaukat

Sumber

https://ojk.go.id/

https://peraturan.bpk.go.id/

https://www.ojk.go.id/

返回博客
©INFRAMAP - KNIGHTFRANK 2025