ESG (Environment, Social, Governance) adalah terminologi yang digunakan saat ini untuk memberikan label pada upaya dari berbagai sektor pembangunan dalam menjalankan aktivitasnya dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup, keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel terhadap publik.
Dalam prakteknya ESG mengintegrasikan tiga pilar keberlanjutan:
Di Indonesia, penerapan ESG mulai ditandai pada tahun 2017, dengan terbitnya peraturan dari OJK No.51/POJK.03/2017 yang mewajibkan emiten dan perusahaan publik untuk menyusun Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report).
Peraturan ini juga berlaku untuk pengembang yang telah menjadi perusahaan publik. Sementara itu, proyek properti komersial berbasis ESG pertama di Indonesia, dimulai pada tahun 2012 yang ditandai dengan kehadiran Menara BCA di koridor Thamrin yang mendapatkan sertifikat LEED dan menerapkan berbagai fitur ESG, khususnya pada aspek lingkungan hidup dengan menerapkan pengelolaan properti yang efisien dalam penggunaan energi dan air, pengolahan limbah, dan aksesibilitas dan transportasi publik.
Sementara pada sektor properti komersial, penerapan ESG dimulai pada tahun 2022 dengan pengembangan residential di kawasan BSD yang menyandang sertifikasi Greenship Neighborhood Platinum dari GBCI.
Berdasarkan Property Outlook 2025, penerapan properti berbasis ESG diperkirakan akan menjadi tren dan kebutuhan di masa depan. Fakta yang ditemukan di pasar properti komersial saat ini diantaranya adalah, permintaan properti berbasis ESG meningkat dari tenant global dan investor institusi, ESG sebagai syarat utama dalam green financing, integrasi ESG ke dalam valuasi properti.
Dalam perjalanannya berbagai kebijakan dirilis Pemerintah untuk mendukung penerapan ESG di Indonesia, diantaranya PERMEN PUPR No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Bangunan Gedung Hijau, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah & SK Gubernur/Dinas Tata Kota (Level Provinsi/Kota) misalnya SK Gubernur DKI Jakarta No. 38/2012 tentang Bangunan Gedung Hijau, dan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan (2021–2025) yang dirilis oleh OJK.
Baru-baru ini, apartemen mewah di bilangan Kebayoran Baru menyatakan telah mendapatkan sertifikasi BCA Green Mark Gold. Beberapa terobosan multi aspek dilakukan oleh project ini diantaranya, project yang memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan hidup yaitu menggarap melakukan model Urban forest di tengah kota (dengan melakukan pelestarian pada 230 lebih pohon yang ada di sekitarnya), melakukan sistem air daur ulang dan pemanenan air hujan, pengolahan sampah organik menjadi kompos di lokasi, menyediakan EV charging station & smart home ecosystem.
Sementara itu, dalam aspek sosial, project di atas memberikan dukungan terhadap pengrajin perempuan lokal (Du Anyam), kegiatan sosial dengan komunitas lokal, menyediakan fasilitas umum inklusif (ramah disabilitas, ruang komunitas), menyediakan ruang pet-friendly, melakukan program tanggung jawab sosial (CSR) untuk masyarakat lokal.
Sedangkan pada aspek tata kelola, pengelolaan project memiliki tim ahli untuk pemeliharaan fasilitas dan bangunan agar tetap optimal, dan menjalankan transparansi pengelolaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Saat ini, jalan panjang menuju penerapan ESG, khususnya di sektor properti masih terbentang. Berbagai tantangan dihadapi, diantaranya belum adanya standar nasional untuk aspek sosial dalam proyek properti, banyak pengembang swasta belum menerapkan prinsip tata kelola seperti transparansi, anti-korupsi, atau manajemen risiko ESG dalam operasionalnya, belum familiarnya lembaga keuangan dengan penerapan esg, dan belum adanya insentif pajak atau regulasi dari pemerintah yang mendorong kepatuhan terhadap penerapan ESG secara menyeluruh.
Penulis : Syarifah Syaukat
Sumber :
https://kfmap.asia/research/survey-proyeksi-pasar-properti-indonesia-2025/3749
https://savyavasa.com/
https://www.kompas.id/
https://www.navapark.id/