Memasuki masa mudik Lebaran 2026, beberapa ruas jalan tol dibuka secara fungsional secara gratis atau bebas biaya. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melalui unggahan media sosialnya mengungkap bahwa regulasi ini ditetapkan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Salah satu ruas tol yang tidak dikenakan tarif adalah Tol Yogyakarta–Solo segmen Prambanan–Purwomartani. Ruas ini mulai dibuka pada hari Senin, 16 Maret 2026, dan akan dibuka selama 14 hari, yaitu sampai dengan tanggal 29 Maret 2026. Ruas jalan tol ini memiliki panjang total 12,25 km dan beroperasional pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Pengoperasian jalur ini juga hanya bersifat satu arah dari GT Purwomartani menuju GT Prambanan.
Direktur Utama PT Jasamarga Jogja - Solo (JMJ), Rudy Hardiansyah, mengatakan bahwa pembukaan ruas jalan tol ini hanya dioperasikan sementara selama periode mudik lebaran. Ia juga menyebutkan bahwa ruas jalan ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecil karena kondisi jalan masih belum selesai sepenuhnya.
Meskipun dibuka fungsional selama periode mudik lebaran, segmen Prambanan - Purwomartani ini masih dalam tahap konstruksi, sehingga pengguna jalan dihimbau untuk tetap berhati-hati selama melintasi ruas jalan tol ini. Selain itu, bagi pengguna ruas jalan ini yang akan mengakhiri perjalanan di DIY juga dihimbau untuk tetap mengecek saldo uang elektronik sebelum perjalanan karena setelah itu akan memasuki gerbang tol Klaten yang tetap berbayar.
Jasa Marga memprediksikan bahwa volume kendaraan pada periode mudik Lebaran 2026 akan meningkat secara signifikan hingga 3,5 juta kendaraan. Hal ini sangat berpotensi menimbulkan penumpukan kendaraan pada ruas jalan dan menimbulkan kemacetan. Dengan dibukanya beberapa jalur tol fungsional pada periode ini, waktu perjalanan bagi para pemudik akan lebih efisien sehingga dapat memangkas waktu sekitar 30 sampai 40 menit.
Meskipun demikian, pengguna jalan diminta untuk tetap berhati-hati dan lebih bijaksana untuk mengatur kecepatan kendaraan selama di jalan tol. Perlu diingat bahwa batas kecepatan maksimal kendaraan pada jalur fungsional hanya mencapai 40 km per jam.
Penulis : Pangripta RahmaSumber:
https://detik.com/
https://jogja.times.co.id/
https://www.cnnindonesia.com/
https://www.kompas.com/