Bantuan pembangunan rumah swadaya kini ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor perumahan. Ketentuan ini diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang PSN dan telah disahkan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada 24 September 2025.
Menurut Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 10 Tahun 2025, bantuan rumah swadaya merupakan program pemerintah dalam memberikan layanan bagi masyarakat agar mampu memenuhi kebutuhan rumah layak huni secara mandiri.
Program bantuan rumah swadaya, mencakup beberapa kegiatan utama, yakni Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang menyediakan dana bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperbaiki atau membangun rumah baru dengan prinsip gotong royong.
Kemudian, adanya Bantuan Sarana Hunian Usaha yang mendukung peningkatan kualitas rumah sekaligus pengembangan hunian berfungsi usaha dan lingkungan ekonomi lokal. Terakhir adalah Bantuan Pemeliharaan Perumahan Swadaya (BPPS), yang bertujuan memperbaiki tampilan rumah dan lingkungan demi mendukung penataan kawasan kumuh.
Bantuan-bantuan ini diberikan atas dasar permohonan masyarakat yang disampaikan melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan di laman resmi Kementerian PKP. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) memiliki peran strategis dalam mengatasi backlog sekitar 26 juta rumah tidak layak huni di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah menargetkan pembangunan hingga 2 juta unit rumah melalui program BSPS sebagai upaya dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Untuk besaran bantuan, diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 70, yakni ditentukan oleh Menteri PKP dengan mempertimbangkan jenis kegiatan, ketersediaan anggaran, serta kemampuan swadaya masyarakat.
Adapun untuk BSPS dan Bantuan Sarana Hunian Usaha, bantuan diberikan berdasarkan nilai satuan per unit rumah. Sementara besaran BPPS berdasarkan nilai satuan per delineasi wilayah penanganan.
Penerima bantuan rumah swadaya juga diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 71, yang menjelaskan bahwa penerima bantuan adalah individu atau kelompok masyarakat yang telah lolos verifikasi dan memenuhi sejumlah kriteria, seperti batas penghasilan, kondisi rumah, status lahan, serta komitmen terhadap program.
Penentuan calon penerima manfaat program rumah swadaya juga didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penerima manfaat program ini mencakup kelompok masyarakat yang mewakili warga di wilayah penanganan, dengan demikian diharapkan pelaksanaan bantuan dapat tepat sasaran.
Penulis: Ratih Putri Salsabila
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/mengenal-perumahan-swadaya-dan-sejarahnya-di-indonesia/3934
https://www.kompas.com/
https://pkp.go.id/