Negara Beri Tiga Kali Peringatan Sebelum Mengambil Alih Tanah Terlantar

星期五, 13 三月 2026

Tanah merupakan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan yang sangat penting bagi masyarakat. Karena itu, pemanfaatan tanah di Indonesia diatur oleh pemerintah agar dapat digunakan secara produktif dan tidak dibiarkan terbengkalai. Salah satu persoalan yang kerap muncul dalam pengelolaan pertanahan adalah keberadaan tanah terlantar. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan dapat langsung disita oleh negara.

Secara umum, tanah terlantar adalah tanah yang telah diberikan hak oleh negara kepada individu, perusahaan, atau badan hukum, tetapi tidak dimanfaatkan, tidak digunakan sesuai peruntukannya, atau tidak dipelihara sebagaimana mestinya dalam jangka waktu tertentu. Kondisi ini dinilai merugikan karena tanah yang seharusnya dapat memberikan manfaat ekonomi maupun sosial justru tidak memberikan kontribusi bagi masyarakat dan pembangunan.

Tanah yang berpotensi menjadi tanah terlantar biasanya memiliki status hak tertentu, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai, tetapi tidak dimanfaatkan sesuai izin yang diberikan oleh negara. Apabila kondisi tersebut terjadi, pemerintah melalui instansi pertanahan akan terlebih dahulu melakukan proses identifikasi dan penelitian terhadap tanah yang diduga terlantar.

Jika dari hasil identifikasi dan penelitian ditemukan indikasi bahwa tanah tersebut memang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, pemilik tanah tidak langsung kehilangan haknya. Pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk memperbaiki kondisi tersebut. Kesempatan ini diberikan melalui mekanisme peringatan secara bertahap. Sebelum suatu bidang tanah resmi ditetapkan sebagai tanah terlantar, pemilik akan menerima tiga kali peringatan tertulis dari instansi yang berwenang. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tanah dengan status HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak hak tersebut diberikan tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan rencana penggunaan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak. Setiap peringatan diberikan dengan tenggat waktu 14 hari kepada pemilik tanah untuk mulai mengambil langkah nyata.

Apabila setelah tiga kali peringatan pemilik tanah tetap tidak melakukan tindakan yang diperlukan, barulah pemerintah dapat melanjutkan proses penetapan tanah tersebut sebagai tanah terlantar. Setelah status tanah terlantar ditetapkan sesuai prosedur yang berlaku, hak atas tanah tersebut dapat dihapuskan dan tanah kembali dikuasai langsung oleh negara. Tanah yang telah kembali menjadi tanah negara selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti program reforma agraria, pembangunan fasilitas umum, maupun diberikan kepada pihak lain yang mampu mengelola tanah tersebut secara produktif.

Melalui sistem peringatan bertahap tersebut, pemilik tanah tetap mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan yang cukup untuk memperbaiki penggunaan lahannya sebelum negara mengambil langkah lebih lanjut. Dengan demikian, penertiban tanah terlantar dilakukan secara bertahap, transparan, dan tetap memperhatikan hak pemilik tanah. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan tanah yang lebih optimal, adil, dan produktif sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta mendukung pembangunan nasional.

 

Penulis : Miranti Paramita

Sumber : 

https://www.kompas.com/

https://www.detik.com/

https://www.bbc.com/

https://www.atrbpn.go.id/

返回博客
©INFRAMAP - KNIGHTFRANK 2026