Mengulik Poin-poin Penting dalam Rancangan Kepmen Terbaru Tentang Rusun Subsidi

星期二, 31 三月 2026

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman saat ini sedang menyusun dan mematangkan regulasi berupa keputusan menteri (Kepmen) terkait rumah susun subsidi. Penetapan kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses terhadap hunian yang lebih terjangkau terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT). Rancangan kebijakan ini ditargetkan akan segera disahkan dan dijalankan pada akhir Maret 2026.

Dalam upaya untuk menyerap aspirasi dari berbagai aktor dan pemangku kepentingan, Menteri PKP, Maruarar Sirait menggelar acara sosialisasi terkait Rancangan Keputusan Menteri PKP tentang Rumah Susun Subsidi pada tanggal 17 Maret 2026 silam. Pada kesempatan ini, Menteri PKP menyampaikan poin - poin yang menjadi terobosan penting dalam mempermudah akses masyarakat terhadap rusun subsidi, antara lain :

  1. Masa tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akan diperpanjang menjadi 30 tahun dari yang sebelumnya sepanjang 20 tahun. 
  2. Pembangunan rusun subsidi akan menggunakan skema inden dengan suku bunga yang diupayakan hanya sebesar 6 persen.
  3. Luas unit pada rusun subsidi diperluas hingga 45 meter persegi dari yang sebelumnya hanya berkisar pada 21 hingga 36 meter persegi. Perluasan ini memungkinkan untuk memiliki 2 hingga 3 kamar tidur pada setiap unitnya, sehingga akan lebih layak bagi keluarga.
  4. Pemerintah juga akan mengevaluasi sistem penetapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), tarif listrik, dan air supaya tidak memberatkan bagi penghuni.

Perwakilan Persatuan Penghuni Rumah Susun, Erlan Kalo, memberikan respons positif terhadap penyusunan kebijakan ini. Ia merasa dimanusiakan dari sisi harga dan kebijakan. Ia turut mengatakan bahwa warga sangat senang dengan kebijakan ini. Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, juga menilai bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas hunian dan sekaligus menjadi solusi terhadap permasalahan backlog perumahan perkotaan yang tiga kali lebih besar daripada di pedesaan. 

Penyusunan kebijakan ini nantinya akan melengkapi beberapa kebijakan pemerintah yang telah ada untuk memudahkan akses terhadap hunian terjangkau seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga 2 miliar rupiah. 

Dengan adanya perumusan kebijakan baru ini, diharapkan penyediaan hunian vertikal terutama bagi MBR dan MBT akan dapat berjalan lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan. Sekaligus menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

 

Penulis: Pangripta Rahma

Sumber:

https://pkp.go.id/ 

https://www.detik.com/ 

https://www.antaranews.com/ 

https://www.neraca.co.id/ 

返回博客
©INFRAMAP - KNIGHTFRANK 2026