Lahan HGB yang Tidak Diperpanjang Siap Diubah Menjadi Rumah Susun bagi MBR

星期五, 24 七月 2026

Pemerintah terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di tengah keterbatasan lahan perkotaan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini mulai menertibkan tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah kedaluwarsa. 

Pendataan sementara mencatat 120 titik lahan eks HGB di 15 provinsi yang masa berlakunya sudah habis dan tidak diperpanjang oleh pemegang hak terdahulu. Aset tanah negara yang diperkirakan bernilai hingga Rp21,5 triliun ini rencananya akan dialihfungsikan menjadi rumah susun (rusun) bagi kelompok MBR. Lahan dengan total keseluruhan luas hingga 605 hektare tersebut akan memberikan tambahan landbank untuk merealisasikan Program 3 Juta Rumah yang telah diluncurkan sebelumnya.

Secara aturan hukum, pemanfaatan lahan dalam HGB memiliki batas waktu yang pasti, berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, HGB di atas tanah negara diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan diperbarui lagi untuk jangka waktu maksimal 30 tahun. Sehingga, waktu pemanfaatan lahan dalam HGB maksimal 80 tahun dari tanggal pengesahan sertifikat. Jika masa perpanjangan ini habis dan pihak pemilik tidak segera mengurus pembaruan hak tersebut kepada ATR/BPN, hak itu secara otomatis berakhir dan kembali dikuasai oleh negara. 

Setelah itu, lahan-lahan tersebut akan diproses dengan mekanisme penataan kembali yakni penyerahan aset kepada negara melalui Badan Bank Tanah (BBT). Setelah Badan Bank Tanah menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL), lahan akan dimanfaatkan untuk mengembangkan rusun melalui sejumlah pola kerja sama.

Pemerintah membuka peluang kerja sama melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kepada pihak swasta dalam pembangunan hunian tersebut. Para pengembang properti dapat ikut terlibat dalam proses perancangan hingga tahap konstruksi melalui skema business-to-business (B2B) dengan Danantara yang akan menjadi pemegang HGB. Kolaborasi lintas sektor dilakukan agar rusun yang dikembangkan memiliki waktu konstruksi yang lebih cepat dikarenakan tidak mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembangunan hunian vertikal di atas lahan negara ini dinilai sebagai solusi yang efisien untuk menekan angka backlog perumahan. Konsep rusun yang terpadu memungkinkan pemerintah untuk menampung lebih banyak keluarga MBR di lokasi yang mudah diakses tanpa harus membebaskan lahan baru.

Pemanfaatan lahan HGB yang kadaluarsa untuk pengembangan rusun merupakan langkah penting dalam penyediaan perumahan di kawasan perkotaan dengan keterbatasan lahan yang ada. Keberhasilan program ini ditentukan oleh kemampuan pemerintah dalam memastikan status legalitas lahan agar bersih dari sengketa, serta upaya menggandeng pihak swasta untuk bekerja sama mengembangkan rusun. Pengelolaan lahan negara yang tepat tidak hanya menjaga aset tanah negara yang bernilai tinggi, melainkan juga menjawab kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak.

 

Penulis: Mu'amar Khadafi

Sumber: 

https://www.detik.com

https://www.kompas.com

https://www.99.co

返回博客
©INFRAMAP - KNIGHTFRANK 2026