Pada Februari 2026, Bank Indonesia merilis data rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) aset properti berada pada angka ini 3,24 persen. Besaran rasio ini meningkat daripada rasio NPL tahun lalu, yaitu sebesar 2,99 persen. Kondisi ini menunjukkan kualitas kredit properti Indonesia yang terus menurun.
Di saat yang sama, Bank Indonesia juga merilis data pertumbuhan penyaluran kredit properti, yaitu sebesar 13,7 persen. Angka ini masih tergolong dalam kategori tinggi, menandakan kenaikan rasio NPL disertai dengan pertumbuhan jumlah kredit yang bermasalah atau macet. Menurut Wijayanto Samirin, ekonom asal Universitas Paramadina, hal ini disebabkan oleh penurunan daya beli masyarakat pada awal tahun 2026. Sehingga, debitur mengalami kesulitan dalam membayar cicilannya.
Diketahui bahwa kenaikan NPL dapat menyebabkan beberapa dampak yang makro, seperti risiko terhadap portofolio kredit bank. Maka dari itu, Wijayanto Samirin menghimbau bank untuk menyiapkan skenario restrukturisasi utang bagi kredit yang sudah atau berpotensi macet. Strategi mitigasi juga perlu disiapkan oleh berbagai bank, yaitu dengan lebih berhati-hati dalam menilai kelayakan ekonomi calon debitur. Strategi ini diperlukan untuk mengantisipasi kasus kredit macet lainnya di masa depan.
Dampak makro lain yang bisa timbul adalah menurunnya permintaan kredit properti Indonesia. Seiring dengan buruknya kondisi ekonomi dan peningkatan suku bunga, peningkatan NPL juga akan berimbas pada meningkatnya kesenjangan ekonomi.
Rendy Yusuf, ekonom asal Center of Reform on Economics, menilai bahwa kondisi yang sedang terjadi sekarang adalah sebagai hasil dari ekspansi kredit yang agresif pada tahun - tahun sebelumnya. Sejak periode tahun 2025, terjadi kenaikan suku bunga BI yang berdampak signifikan, sehingga menambah tekanan pada debitur terutama yang telah mengakhiri masa bunga tetap (fixed rate) dan beralih ke bunga mengambang (floating rate).
Peningkatan nilai NPL yang terjadi pada awal tahun 2026 memberikan sinyal terhadap kondisi ekonomi yang kian sulit. Kondisi ini disebabkan oleh rendahnya daya beli masyarakat yang seiring dengan peningkatan suku bunga dan desain produk KPR yang kurang aman. Sehingga, pihak perbankan dihimbau untuk lebih responsif dalam manajemen risiko dan penyediaan solusi jangka panjang bagi nasabah.
Penulis: Pangripta Rahma
Sumber:
https://keuangan.kontan.co.id/
https://iuwashtangguh.or.id/
https://www.readers.id/