Batam sering kali dianggap sebagai “negara di dalam negara” yang ditandai dengan otoritas tersendiri, perbedaan tipologi kota dan aktivitas ekonomi yang berbeda dibandingkan dengan kota-kota lainnya, bahkan Jakarta sekalipun.
Sebagai pusat aktivitas ekonomi, Jakarta memiliki struktur ekonomi yang ditopang oleh sektor jasa, perdagangan, dan aktivitas bisnis, sedangkan Batam memiliki potensi yang lebih kuat dan eksposur yang lebih luas dengan karakteristik ekonomi yang lebih berorientasi pada sektor industri.
Batam terletak di jalur perdagangan internasional, yakni Selat Malaka. Pertumbuhan kota yang dilalui oleh perdagangan jalur laut akan membentuk kota dan aktivitas yang lebih berkembang karena aktivitas ekspor-impor yang juga dibarengi oleh akulturasi budaya dari berbagai penjuru dunia. Sejak abad ke-15 hingga saat ini, Batam masih memiliki peran yang sama.
Free trade zone atau FTZ, sebuah zona yang ditetapkan di tiga daerah di Kepulauan Riau, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, disebut juga kawasan BBK, didorong untuk mengundang investasi asing dalam berbagai sektor, yang telah diungguli oleh posisi yang strategis.
Untuk Batam, status tersebut ditetapkan melalui PP No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang kemudian beberapa kali mengalami perubahan. Kerangka penyelenggaraan KPBPB saat ini juga diatur melalui PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Simpelnya, kawasan FTZ ini dapat menerima, memproduksi, menyimpan, mengolah barang tanpa perlu mengkhawatirkan customs authority atau otoritas kepabeanan, sehingga dapat menekan cost of doing business. Secara tertulis, peraturan ini memuat pembebasan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai pada FTZ.
Lalu, bagaimana jadinya Batam dengan penerimaan pendapatan daerah yang tidak mengandalkan pajak dan retribusi daerah? Keberadaan FTZ menjadi salah satu instrumen yang mendorong masuknya investasi dan aktivitas ekonomi ke Batam. Ketika investasi masuk, manfaat ekonominya tidak hanya berasal dari penerimaan, tetapi juga dari penciptaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas industri, kebutuhan logistik, pergudangan, konstruksi, perdagangan, hingga jasa pendukung lainnya.
Selama 10 tahun terakhir, PDRB Batam dari BPS menunjukkan bahwa sektor Industri Pengolahan telah menyumbang lebih dari separuh dari total pendapatan, sekitar 50-60% setiap tahunnya. Saat ini, realisasi investasi di Batam telah mencapai Rp29,89 T atau sekitar 42% dari target tahun ini dengan pertumbuhan 62,75% secara tahunan.
PMA lebih mendominasi di Batam dibandingkan dengan PMDN dengan nilai Rp10,89 T atau setara dengan 53% dari total investasi. Investor terbesar masih berasal dari beberapa negara yang sama, yaitu Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, dan lain sebagainya.
Bahkan, Pemerintah Kota Batam dan BP Batam menyatakan tidak lagi mengandalkan APBN untuk membiayai operasional aktivitas perkotaan karena penerimaan nonpajak atau PNBP yang telah mencukupi anggaran Kota Batam sampai tahun 2027 nanti.
Efek berganda (multiplier effect) dari aktivitas industri dan investasi tersebut kemudian ikut mendorong sektor-sektor lainnya. Meningkatnya jumlah pekerja, ekspatriat, dan pelaku usaha menciptakan permintaan terhadap residensial, ritel, hospitality, dan juga leisure, hingga berbagai layanan perkotaan.
Menilik kesuksesan FTZ Batam, Pemerintah Indonesia melalui PP No. 47 Tahun 2025 memutuskan untuk memperluas wilayah FTZ Batam menjadi 22 pulau dengan Pulau Batam sebagai pusat kawasan. Namun, perlu diingat bahwa pengembangan FTZ memerlukan infrastruktur untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga keberhasilan Batam tidak serta-merta dapat diduplikasi pada seluruh daerah di Indonesia.
Penulis: Jovan Rafkhansa
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/sijori-sejarah-dari-salah-satu-growth-triangle-asean-dan-potensinya-pada-masa-kini/5251
https://xpnd.co.id/
https://businesshubasia.com/
https://metropolis.batampos.co.id/
https://bpbatam.go.id/