Pengumuman kebijakan tarif AS terhadap 160 negara di dunia menjadi bahan perbincangan saat ini. Tidak terkecuali, kebijakan tarif ini juga berlaku bagi negara-negara di Asia, seperti Tiongkok, Vietnam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand.
Kebijakan tarif yang diberlakukan untuk Indonesia yaitu 32%. Hal ini secara tidak langsung akan mempengaruhi sektor properti Indonesia. Mengingat, pasar properti Indonesia saat ini didominasi oleh pasar domestik, sementara itu aliran investasi asing di sektor properti didominasi oleh negara-negara Asia.
Meski demikian, sektor properti perlu tetap waspada, hal ini karena sektor properti cukup sensitif terhadap fluktuasi suku bunga, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, untuk sektor properti pada segmen high-end diprediksi akan cukup terdampak karena material konstruksinya diantaranya berasal dari import. Namun, justru ini menjadi peluang untuk mencari material konstruksi pengganti dari industri lokal.