Proses jual beli tanah warisan kerap menjadi topik hangat yang kompleks dalam praktik pertanahan di Indonesia. Tanah yang diwariskan seringkali belum memiliki status hukum yang sepenuhnya jelas, terutama jika belum dilakukan pembagian waris atau pencatatan ulang atas nama para ahli waris.
Dalam tata hukum Indonesia, ahli waris terbagi menjadi beberapa golongan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Bab II Pasal 830 hingga Pasal 957. Golongan tersebut meliputi anak-anak, suami atau istri, orang tua, saudara-saudara, dan pihak almarhum.
Dalam proses membeli atau menjual tanah warisan, perlu melibatkan ahli waris yang sah sesuai golonganya. Jika ahli waris terdiri dari satu orang, tentu prosesnya akan lebih mudah dan efisien. Namun, jika ahli waris lebih dari satu orang, maka proses jual beli dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) harus melibatkan dan disetujui oleh seluruh golongan ahli waris.
Untuk membeli dan menjual tanah warisan yang rentan resiko, dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terutama dalam objek jual beli (tanah) maupun subjeknya (pihak penjual). Maka dari itu, dalam prosesnya perlu memahami bagaimana syarat dan aturan hukum yang benar mengenai pengelolaan tanah warisan. Berikut adalah syarat dan aturan hukum yang perlu diketahui:
Dengan memahami dan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, proses jual beli tanah warisan dapat berjalan secara sah dan terhindar dari masalah hukum atau sengketa di kemudian hari.
Nama: Davin Nathanael Ruslim
Refrensi:
https://kfmap.asia/blog/prosedur-jual-beli-tanah-warisan/1626
https://kfmap.asia/blog/menjaga-hak-atas-tanah-warisan-pahami-aturannya/3903
https://www.99.co/
https://hukum.uma.ac.id/
https://www.hukumonline.com/