Central Business District (CBD) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian regional bahkan nasional. Meskipun memiliki kesamaan peran, kedua kawasan ini berbeda secara fundamental.
CBD merupakan pusat bisnis yang tumbuh secara alami dengan batas kawasan imajiner berdasarkan daya tarik lokasi dan aktivitas ekonomi. Kawasan ini tidak mendapatkan insentif khusus dari pemerintah. Sementara itu, KEK adalah kawasan yang ditetapkan secara resmi dalam peraturan nasional, salah satunya dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. KEK dilengkapi dengan berbagai fasilitas fiskal dan kemudahan regulasi untuk mendorong investasi di sektor tertentu sesuai dengan prioritas nasional.
Perbedaan ini menjadi krusial dalam konteks rencana pengembangan KEK Finansial di Bali yang baru ditetapkan pada April 2026. Pemerintah tengah menyiapkan kawasan khusus yang ditujukan sebagai pusat jasa keuangan global, termasuk untuk menarik aktivitas seperti pengelolaan dana internasional dan family office. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap dinamika geopolitik global dan upaya Indonesia untuk meningkatkan daya saing di sektor keuangan.
Namun, berbeda dengan CBD yang cenderung inklusif dan terintegrasi dengan ekonomi kota, KEK finansial berpotensi menciptakan eksklusivitas ekonomi. Sejumlah ekonom mengingatkan bahwa pengembangan KEK sektor keuangan tidak boleh menimbulkan fenomena “dua Indonesia”, yaitu kesenjangan antara kawasan yang sangat maju dan wilayah lain yang tertinggal. Risiko ini muncul jika KEK hanya menjadi kawasan yang tumbuh pesat tetapi tidak memberikan spillover effect yang signifikan bagi ekonomi lokal.
Hal ini mempertegas bahwa KEK finansial tidak cukup hanya mengandalkan insentif pajak. Desain kebijakan harus memastikan adanya keterkaitan dengan ekonomi domestik, seperti penciptaan lapangan kerja lokal, transfer pengetahuan dan teknologi, serta integrasi dengan sektor lain yang sudah berkembang di Bali khususnya seperti pariwisata.
Dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, CBD dan KEK seharusnya bersifat komplementer. CBD tetap berfungsi sebagai area pusat bisnis umum yang inklusif, sementara KEK finansial menjadi katalis untuk menarik investasi global, dalam enclave area yang relatif lebih luas. Tantangannya adalah memastikan bahwa keberadaan KEK tidak memperlebar ketimpangan, melainkan menjadi pengungkit pertumbuhan yang lebih merata.
Penulis: Nareswari Dahayu
Sumber:
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/
https://jdih.kemenkeu.go.id/
https://www.cnbcindonesia.com/