Pemerintah terus berupaya menyukseskan program 3 juta rumah. Namun, tantangan sering kali muncul, salah satunya berasal dari praktik pinjaman online atau pinjol. Berdasarkan data Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK) Bank Indonesia, sekitar 30% calon debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi gagal mendapatkan rumah akibat riwayat kredit buruk dari pinjol. Bahkan, banyak di antaranya terhambat hanya karena pinjaman kecil melalui platform pinjaman online dengan nominal mulai dari Rp100.000 hingga Rp200.000.
Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) mengungkapkan bahwa portofolio pinjaman online menjadi salah satu faktor penghambat laju penyaluran perumahan subsidi. Hal ini diperkuat oleh pernyataan dari salah satu direktur Bank BUMN yang menyebutkan bahwa lebih dari 30% penjualan rumah subsidi batal karena buruknya riwayat SLIK calon debitur.
Menanggapi permasalahan ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, berencana merumuskan kebijakan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasi hambatan ini. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mengusulkan penerbitan regulasi penertiban praktik peer-to-peer lending atau pinjol. Menteri PKP mengakui bahwa masalah ini bukanlah hal kecil dan memerlukan pendekatan komprehensif.
OJK telah mengambil langkah awal dengan menetapkan batas maksimum bunga harian bagi pelaku pinjaman online. Mulai 1 Januari 2025, batas maksimum bunga untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap 0,3% per hari, sedangkan untuk tenor di atas 6 bulan diturunkan menjadi 0,2% dari sebelumnya 0,3%.
Selain itu, OJK juga memperkuat regulasi terkait ekosistem pinjol, termasuk membedakan pemberi dana profesional dan non-profesional, serta menetapkan batas usia dan penghasilan minimum bagi penerima dana.
Langkah-langkah ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah serius mengatasi masalah kredit macet akibat pinjol yang selama ini menghambat pengembangan sektor perumahan di Indonesia.
Oleh karena itu, dengan adanya penertiban praktik usaha pinjol ini, diharapkan hambatan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mengakses KPR subsidi dapat diminimalkan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas kredit calon debitur untuk mendukung pencapaian target pemerintah dalam program 3 juta rumah.
Penulis : Alivia Putri Winata
Sumber :
https://kfmap.asia/blog/pinjaman-online-hambatan-baru-bagi-masyarakat-untuk-membeli-rumah/3718
https://www.cnbcindonesia.com/
https://ekonomi.bisnis.com/
https://www.kompas.com/
https://www.ojk.go.id/