Regulasi HGB: Tenggat Perpanjangan dan Syarat Pengajuan Hak Baru

星期五, 20 六月 2025

HGB atau Hak Guna Bangunan merupakan salah satu jenis hak atas tanah di Indonesia yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu. HGB diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

HGB memiliki skema jangka waktu yang terdiri dari tiga tahap dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. 

Saat pertama kali diberikan, HGB berlaku maksimal selama 30 tahun. Setelah itu, pemegang hak dapat mengajukan perpanjangan dengan jangka waktu maksimal 20 tahun. HGB juga dapat diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun. Secara keseluruhan, masa berlaku HGB dapat mencapai 80 tahun yang terdiri dari masa awal, masa perpanjangan, dan masa pembaruan.

Setelah seluruh jangka waktu HGB habis, pemilik tanah tetap dapat mengajukan permohonan HGB baru, selama tanah tersebut masih memenuhi syarat dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku. HGB sendiri dapat dimiliki oleh perorangan WNI, badan hukum Indonesia, atau perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA) dalam kondisi tertentu yang diatur oleh perundang – undangan. 

Masa berlaku HGB wajib menjadi perhatian bagi pemegangnya, karena pengajuan perpanjangan HGB harus dilakukan paling lambat dua tahun sebelum masa berlakunya berakhir. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 85 ayat (1), dengan tujuan memberikan cukup waktu bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi administratif maupun teknis atas status tanah dan penggunaannya.

Jika pemilik HGB melewati batas waktu tersebut maka permohonan perpanjangan tidak lagi dapat diproses sebagai perpanjangan, melainkan harus diajukan sebagai permohonan pemberian hak baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (2) pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Konsekuensinya, pemilik tanah harus menjalani proses administratif dari awal dengan memerlukan waktu yang lebih lama dan tidak ada jaminan bahwa hak atas tanah akan kembali diberikan, terutama jika status lahannya sudah berubah atau tidak lagi sesuai dengan rencana tata ruang.

Permohonan pemberian hak baru pun memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya adalah berikut.

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
  2. Identitas pemohon yang terdiri dari KTP dan NPWP bagi perorangan, serta akta pendirian dan pengesahan dari Kemenkumham bagi badan hukum.
  3. Bukti penguasaan atau pemanfaatan tanah, seperti bukti pembelian.
  4. Surat pernyataan tidak sengketa dan tanah belum dialihkan kepada pihak lain.
  5. Peta lokasi tanah atau denah situasi.
  6. Rencana penggunaan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
  7. Surat keterangan tidak berada di kawasan hutan atau tanah yang dikuasai negara untuk kepentingan umum.
  8. Rekomendasi teknis dari dinas terkait jika dibutuhkan.
  9. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah tentang status tanah.
  10. Surat persetujuan pelepasan hak, jika tanah berasal dari Hak Pengelolaan (HPL).

Memahami ketentuan perpanjangan HGB dan proses perpanjangan HGB sangat penting untuk menjaga legalitas pemanfaatan tanah dan bangunan. Pemilik HGB pun dapat menghindari risiko kehilangan hak dan proses administratif yang lebih rumit.

 

Penulis: Ratih Putri Salsabila

Sumber: 

https://kfmap.asia/blog/bagaimana-prosedur-perpanjangan-hak-guna-bangunan-atau-hgb/2702

https://www.ilslawfirm.co.id/

https://wiraland.com/

https://peraturan.bpk.go.id/

https://www.kompas.com/

返回博客
©INFRAMAP - KNIGHTFRANK 2025