Panduan dan Alur Pemisahan Sertifikat Tanah

星期四, 5 六月 2025

Pecah sertifikat tanah atau pemisahan sertifikat adalah proses hukum yang dilakukan untuk membagi satu bidang tanah bersertifikat menjadi dua atau lebih bagian yang masing-masing memiliki sertifikat baru. Proses ini lazim dilakukan dalam berbagai situasi, seperti pembagian warisan kepada anak-anak, penjualan sebagian lahan, atau pengembangan properti menjadi beberapa kavling. Dengan melakukan pecah sertifikat, status hukum kepemilikan atas setiap bagian tanah menjadi lebih jelas dan sah secara administratif di mata hukum.

Pemisahan sertifikat dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Proses ini diawali dengan pengajuan permohonan pemisahan ke kantor BPN di lokasi tanah tersebut berada. Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting seperti sertifikat asli tanah, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),  bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan, serta gambar sketsa atau denah rencana pembagian tanah. Bila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, maka wajib dilampirkan surat kuasa. Jika tanah masih berstatus hak guna atau hak pakai, tambahan izin dari instansi terkait mungkin juga diperlukan.

Setelah permohonan diajukan dan dokumen diverifikasi, pihak BPN akan melakukan pengukuran ulang di lapangan untuk memastikan batas dan luas setiap bagian tanah sesuai dengan rencana pemisahan. Hasil pengukuran ini kemudian dituangkan dalam peta bidang dan berita acara sebagai dasar untuk pembuatan sertifikat baru. 

Setelah seluruh proses teknis selesai dan biaya resmi dibayarkan, BPN akan menerbitkan sertifikat baru atas nama pemohon atau pihak penerima hak. Besaran biaya pecah sertifikat diatur dalam PP No. 128 Tahun 2015 dan disesuaikan dengan luas serta lokasi tanah. Umumnya, waktu penyelesaian berkisar antara 20 hingga 60 hari kerja, tergantung pada kelengkapan berkas dan antrian layanan di kantor BPN.

Melakukan pecah sertifikat membawa banyak manfaat, antara lain mempermudah proses jual beli, memperjelas kepemilikan tanah, mencegah konflik keluarga terkait warisan, serta mendukung perencanaan pembangunan. Proses ini juga memperkuat kepastian hukum atas tanah yang telah dipisahkan. 

Untuk kenyamanan, kini beberapa tahapan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” milik Kementerian ATR/BPN. Dengan memahami prosedur pecah sertifikat secara utuh, masyarakat dapat mengurus tanahnya dengan lebih tertib dan aman secara hukum.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber :

www.atrbpn.go.id

https://properti.kompas.com

返回博客
©INFRAMAP - KNIGHTFRANK 2025