Mengenal Properti Lelang, Peluang Investasi dengan Harga Terjangkau

星期五, 13 六月 2025

Membeli properti lelang kini menjadi salah satu pilihan alternatif yang menarik, baik bagi investor maupun masyarakat umum yang ingin memiliki rumah dengan harga lebih terjangkau. Properti lelang adalah aset-aset yang biasanya dilepas oleh bank karena debitur gagal melunasi kreditnya. Akibatnya, properti tersebut disita dan dijual kembali melalui proses lelang untuk menutupi kewajiban kredit. 

Proses lelang biasanya diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau balai lelang swasta yang terdaftar secara legal. Menariknya, harga properti yang dijual melalui lelang bisa jauh lebih rendah dari harga pasar, bahkan dalam beberapa kasus dapat mencapai potongan hingga 20–30% dari nilai pasar. Hal ini menjadikan properti lelang menarik, terutama bagi pembeli dengan modal terbatas atau investor yang ingin mendapatkan margin keuntungan dari selisih harga beli dan jual. 

Meskipun demikian, membeli properti lelang tidak semudah membeli properti biasa. Salah satu tantangan utama adalah akses terhadap informasi dan kondisi fisik properti. Banyak properti yang dilelang masih dihuni oleh pemilik lama atau dalam kondisi tidak terawat. Risiko lainnya adalah potensi sengketa hukum, misalnya jika properti belum bebas dari tanggungan atau masuk dalam perkara hukum. 

Penting bagi calon pembeli untuk memastikan status hukum dan legalitas properti sebelum memutuskan ikut dalam lelang. Untuk mengakses informasi pelelangan, Kementerian Keuangan melalui situs resmi DJKN menyediakan informasi lengkap dan jadwal lelang properti yang dapat diakses publik. Situs tersebut juga menjamin bahwa proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Beberapa tips yang perlu diperhatikan sebelum membeli properti lelang, antara lain: 

Menyiapkan dana yang cukup karena proses pembayaran biasanya harus dilakukan dalam waktu singkat.
Mengecek kondisi fisik dan lingkungan properti (jika memungkinkan). 
Menggunakan jasa notaris atau konsultan properti untuk memastikan seluruh dokumen legal dan tidak dalam sengketa. 

Proses lelang umumnya dilakukan secara online, sehingga pembeli dapat mengikuti lelang dari mana saja selama telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Secara keseluruhan, membeli properti melalui lelang bisa menjadi langkah strategis untuk mendapatkan properti dengan harga miring. Namun, proses ini tetap memerlukan kehati-hatian, riset yang matang, serta pemahaman hukum yang memadai agar terhindar dari potensi kerugian.

 

Penulis : Alivia Putri Winata 

Sumber : 

https://www.kompas.com/ 

https://www.rumah123.com/ 

https://www.lelang.go.id 

https://www.cnbcindonesia.com/ 

返回博客
©INFRAMAP - KNIGHTFRANK 2025