Menelisik Akses Sanitasi Layak dan Air Bersih pada Rumah Tangga Indonesia

星期五, 29 八月 2025

Air bersih merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Akses terhadap air bersih dan sanitasi layak tertuang dalam tujuan SDGs nomor 6, sebagai hak dasar dan pemenuhan kebutuhan air bersih menjadi tanggung jawab semua pihak, khususnya pemerintah. Air bersih dan sanitasi menjadi satu kesatuan dengan hunian tempat tinggal yang layak huni.

Dalam publikasi BPS Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2024, rumah tangga dikatakan memiliki akses terhadap air minum yang layak jika menggunakan sumber air minum domestik yang terlindung, seperti dari ledeng, sumur bor/pompa, sumur terlindung, mata air terlindungi, air hujan, dan air minum kemasan bermerk. Provinsi dengan persentase rumah tangga air minum layak tertinggi adalah DKI Jakarta (99,96%), sedangkan terendah di Papua Pegunungan (30,64%).

Ketimpangan tidak hanya tercatat dalam data nasional, tetapi juga terjadi dalam skala lokal. Meskipun DKI Jakarta memiliki capaian tertinggi nasional, akses terhadap air layak pakai tidak terdistribusi merata. Masyarakat yang tinggal di kampung kota harus mengocek kantong lebih dalam, hanya untuk membeli air bersih karena harus dibeli secara eceran. 

Rumah tangga dapat dikatakan memiliki akses sanitasi layak, apabila secara mandiri atau bersama dengan anggota rumah tangga tertentu menggunakan fasilitas tempat buang air besar, berupa MCK komunal dengan kloset leher angsa dan TPAT dengan tangki septik/IPAL. Untuk rumah tangga pedesaan, TPAT dapat berupa lubang tanah. 

Provinsi Bali merupakan provinsi dengan perolehan rumah tangga bersanitasi layak tertinggi, yaitu sebesar 96,83%. Sebaliknya, Provinsi Papua Pegunungan memiliki persentase terendah yang hanya 12,61% rumah tangga.

Akses terhadap air bersih dan sanitasi layak berdampak besar pada kesejahteraan keluarga. Kemiskinan dan kesehatan keluarga bagaikan lingkaran setan yang sulit terputus. Saat keluarga tidak bisa mendapatkan air bersih dan sanitasi layak, produktivitas keluarga dapat menurun dan pengeluaran membengkak untuk berobat. 

Kondisi kurangnya akses sanitasi dan air minum yang layak, khususnya di pedesaan perlu diatasi, dengan kolaborasi pemerintah daerah bersama berbagai pihak. Pemerataan akses ini bukan semata-mata hanya untuk mengejar target SDGs 6, tetapi juga untuk memastikan terpenuhinya hak dasar manusia.

 

Penulis: Dita Aulia Oktaviani

Sumber:

https://pslh.ugm.ac.id/

https://www.bps.go.id/id

https://www.detik.com/jabar

返回博客
©INFRAMAP - KNIGHTFRANK 2025