Tren properti syariah di Indonesia terus tumbuh seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap skema pembiayaan bebas riba. Namun, di balik daya tarik tersebut, tidak semua proyek yang mengklaim berbasis syariah benar-benar sesuai dengan ekspektasi konsumen properti.
Ketua Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus, baru-baru ini mengungkapkan bahwa label syariah pada sebuah proyek tidak serta-merta menjamin bebas dari risiko gagal bangun maupun praktik pengembang yang lari dari tanggung jawab.
Pengaduan paling serius dan berulang terkait pembelian rumah syariah adalah kasus rumah yang tak kunjung dibangun meski konsumen telah melunasi pembayaran, termasuk kasus developer bodong yang menghilang setelah dana terkumpul.
Selain rumah mangkrak, keluhan lain yang kerap muncul mencakup keterlambatan serah terima, spesifikasi bangunan yang tidak sesuai brosur, hingga fasilitas sosial dan umum yang dijanjikan namun tidak pernah direalisasikan.
Persoalan legalitas properti turut menjadi sorotan. Berdasarkan detik.com, hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan real estat yang secara resmi terdaftar sebagai developer syariah di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah MUI, sehingga klaim "syariah" oleh sejumlah pengembang lebih banyak bersifat strategi pemasaran ketimbang sertifikasi resmi.
Kondisi ini dapat membuka peluang munculnya praktik yang mengatasnamakan akad syariah. Salah satu contoh, proyek perumahan fiktif di Bogor yang merugikan 270 konsumen dengan total kerugian mencapai Rp23 miliar.
Untuk menghindari sengketa properti, calon pembeli disarankan melakukan due diligence sejak tahap pra-transaksi, meliputi pengecekan sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan, dan status lahan sebelum menandatangani perjanjian.
Konsumen juga bisa memverifikasi status pengembang melalui Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) serta memastikan keanggotaan di asosiasi developer resmi seperti REI, APERSI, DPSI, atau APSI.
Baik untuk skema KPR syariah maupun pembayaran tunai bertahap, pemeriksaan dokumen legal secara menyeluruh tetap menjadi langkah wajib sebelum pelunasan, agar konsumen tidak menanggung risiko finansial di kemudian hari akibat ketidaktelitian sejak awal transaksi.
Pada dasarnya, kasus transaksi di sektor perumahan terjadi secara umum, baik dengan maupun tanpa label syari’ah. Preferensi masyarakat terkait label syariah perlu diikuti oleh itikad para pengembang, lembaga keuangan, dan kebijakan pemerintah untuk menjadikan prosedur kredit perumahan berbasis syariah lebih mudah, aman dan aksesibel untuk konsumen.
Penulis : Roki Abdillah
Sumber :
https://properti.kompas.com/
https://www.antaranews.com/
https://www.detik.com/
https://www.nusidoarjo.or.id/
https://www.hoome.id/