Lisensi & Rebranding dalam Dunia Retail

星期五, 24 七月 2026

Pada semester lalu (2H25), sektor ritel kembali menunjukkan performa yang positif dengan semakin terisinya ruang-ruang ritel di Jakarta. Knight Frank Indonesia melalui Jakarta Property Highlights mencatat bahwa okupansi ruang ritel mengalami kenaikan, yang didorong oleh aktivitas mall premium grade A dan grade A. Sebanyak 49% dari ruang ritel yang tersewa dipenuhi oleh sektor F&B.

Dominasi sektor F&B bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, ekspansi tenant F&B berlangsung sangat agresif. Di satu sisi, jaringan F&B internasional terus mengisi ruang di pusat perbelanjaan premium dan berperan sebagai anchor tenant. Di sisi lain, merek lokal juga memperluas jangkauannya dengan membuka gerai di berbagai tipe properti retail, mulai dari mal, stand-alone building, ruko, hingga supporting retail.

F&B asing atau F&B dengan jejaring internasional biasanya sudah memiliki pasar yang terbentuk sebelum memasuki Indonesia, sehingga lebih aktif mengisi ruang-ruang ritel premium. Pada tahun ini, terdapat beberapa merek yang mulai memasuki pasar premium mal, seperti Kurasu, The Matcha Tokyo, Molly Tea, CHAGEE, dan ZUS Coffee. Sementara itu, merek lokal seperti Fore Coffee, Kopi Kenangan, dan lain sebagainya perlu menyisihkan anggaran yang lebih besar untuk membentuk pasar melalui berbagai aktivitas marketing.

Melihat kondisi retail saat ini, terdapat beberapa pola unik yang mulai terlihat di Indonesia. Salah satunya adalah rebranding merek internasional menjadi merek lokal. Fenomena ini tidak hanya terjadi pada sektor F&B, tetapi juga fashion, lifestyle, bahkan home appliance.

Salah satu yang memicu aktivitas rebranding tersebut berkaitan dengan lisensi merek. Sekilas mengenai lisensi, Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan bahwa lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek, atau paten, kepada pihak lain. Lisensi juga memiliki dasar hukum di Indonesia yang diatur pada UU No. 28 Tahun 2014 atau UU Hak Cipta.

Dalam konteks retail, lisensi diberikan oleh pemilik merek kepada perusahaan untuk menggunakan merek tersebut secara legal dalam jangka waktu tertentu. Lisensi bukan merupakan peralihan hak merek, melainkan hanya pemberian hak penggunaan. Ketika masa lisensi berakhir, penerima lisensi dapat memperpanjang perjanjian atau mengakhirinya. Jika tidak diperpanjang, perusahaan tidak lagi berhak menggunakan merek tersebut, tetapi tetap dapat melanjutkan usahanya dengan melakukan rebranding menjadi merek baru.

Di Indonesia, aktivitas ini mulai terlihat selama lima tahun terakhir. Misalnya, Ace Hardware asal Amerika yang telah berkembang selama 28 tahun di Indonesia telah melakukan rebranding menjadi AZKO, BreadTalk asal Singapura yang mulai beroperasi sejak tahun 2003 di Indonesia melakukan rebranding menjadi MAKO, serta Dunkin' Donuts yang telah beroperasi selama 40 tahun kemudian melakukan rebranding menjadi D2.

Pada akhirnya, fenomena rebranding sebagai akibat berakhirnya lisensi merek dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Bagi perusahaan lokal, penggunaan lisensi selama bertahun-tahun telah membantu membangun basis pelanggan, sehingga rebranding tidak selalu berarti harus memulai dari nol. Sementara itu, bagi pemegang merek internasional, berakhirnya lisensi membuka peluang untuk kembali memasuki pasar Indonesia melalui kerja sama dengan mitra baru. Fenomena ini menjadi salah satu dinamika yang turut mewarnai perkembangan pasar ritel Indonesia, khususnya di tengah tingginya aktivitas ekspansi tenant.

 

Penulis: Jovan Rafkhansa

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/sepak-terjang-fb-asing-yang-menggeliat-di-indonesia/4791

https://www.idnfinancials.com/

https://www.hukumonline.com/

https://money.kompas.com/

https://et-asia.com/

https://dgip.go.id/

返回博客
©INFRAMAP - KNIGHTFRANK 2026