Koefisien Dasar Hijau, Pengertian, Manfaat, dan Ketentuannya

星期五, 5 九月 2025

Saat membangun rumah atau gedung, ada rangkaian peraturan yang harus dipatuhi, dan salah satunya adalah terkait Koefisien Dasar Hijau (KDH). KDH adalah salah satu elemen penting dalam tata ruang perkotaan, yang seringkali diabaikan, padahal memiliki peran krusial dalam menciptakan lingkungan yang seimbang dan berkelanjutan.

Secara sederhana, KDH adalah persentase luas lahan yang tidak boleh ditutupi oleh bangunan dan harus dibiarkan sebagai lahan terbuka hijau. Dengan kata lain, KDH menentukan seberapa banyak bagian dari sebidang tanah yang wajib ditanami tumbuhan, dijadikan area resapan air, atau ruang hijau lainnya.

KDH merupakan salah satu parameter yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Angka KDH ini bervariasi di setiap daerah, tergantung pada zonasi dan peruntukan lahannya (misalnya kawasan perumahan, perkantoran, atau komersial).

Sebagai contoh, jika sebuah lahan memiliki luas 100 meter persegi dan KDH di wilayah tersebut adalah 30%, maka pemilik lahan wajib menyediakan minimal 30 meter persegi sebagai area hijau. Area ini bisa berupa taman, halaman, atau lahan terbuka yang tidak diaspal atau ditutupi bangunan.

Lalu, mungkin Anda bertanya-tanya kenapa harus ada aturan KDH? Karena KDH memiliki berbagai manfaat vital bagi lingkungan dan penghuni, maka manfaat KDH antara lain: 

  • Pencegah Banjir: Area hijau berfungsi sebagai resapan air alami, agar saat hujan air tidak langsung mengalir ke selokan atau jalan, melainkan terserap oleh tanah. Hal ini sangat efektif untuk mengurangi risiko genangan dan banjir, terutama di kota-kota besar yang padat penduduk.

  • Peningkat Kualitas Udara: Tanaman dan pepohonan menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen melalui fotosintesis. Semakin banyak area hijau maka semakin bersih pula udara yang kita hirup.

  • Penyejuk Mikroiklim: Tanaman dapat menurunkan suhu udara di sekitarnya. Dengan adanya area hijau, lingkungan terasa lebih sejuk dan nyaman, mengurangi efek heat island yang sering terjadi di perkotaan.

  • Peningkatan Keanekaragaman Hayati: Ruang hijau menjadi habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna, seperti serangga, burung, dan kupu-kupu. Ini membantu menjaga keseimbangan ekosistem lokal.

  • Peningkatan Kualitas Hidup: Lingkungan yang asri dan hijau terbukti dapat mengurangi stres, meningkatkan kesehatan mental, dan memberikan tempat untuk rekreasi atau bersantai bagi warga.

Ketentuan KDH diatur dalam peraturan daerah setempat. Meskipun angkanya bervariasi, secara umum ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Integrasi dengan KDB (Koefisien Dasar Bangunan): Keduanya bekerja sama, karena KDB mengatur luas maksimum bangunan yang boleh dibangun, sedangkan KDH mengatur luas minimum area hijau yang harus ada. Jika KDB adalah 60%, maka KDH dapat sebesar 40%. Namun, total KDB dan KDH tidak selalu mencapai 100% karena ada faktor lain, seperti Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan kebutuhan ruang publik.

  • Jenis Ruang Hijau: Area yang dihitung sebagai KDH harus benar-benar berfungsi sebagai area hijau. Permukaan yang diaspal atau ditutupi paving block tidak bisa dihitung. Area ini harus dibiarkan dengan tanah terbuka atau ditanami tumbuhan.

  • Sanksi Pelanggaran: Pelanggaran terhadap KDH dapat berujung pada sanksi, seperti pembongkaran bangunan yang melanggar, denda, hingga penundaan izin.

Memahami dan mematuhi aturan KDH bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai bagian dari masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Dengan menyediakan ruang hijau yang memadai, kita turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan hidup yang lebih sehat, nyaman, dan berkelanjutan untuk masa depan.

 

Penulis : Miranti Paramita

Sumber:

https://www.rumah123.com/

https://asri.land/

返回博客
©INFRAMAP - KNIGHTFRANK 2025