Saat membangun rumah atau gedung, ada rangkaian peraturan yang harus dipatuhi, dan salah satunya adalah terkait Koefisien Dasar Hijau (KDH). KDH adalah salah satu elemen penting dalam tata ruang perkotaan, yang seringkali diabaikan, padahal memiliki peran krusial dalam menciptakan lingkungan yang seimbang dan berkelanjutan.
Secara sederhana, KDH adalah persentase luas lahan yang tidak boleh ditutupi oleh bangunan dan harus dibiarkan sebagai lahan terbuka hijau. Dengan kata lain, KDH menentukan seberapa banyak bagian dari sebidang tanah yang wajib ditanami tumbuhan, dijadikan area resapan air, atau ruang hijau lainnya.
KDH merupakan salah satu parameter yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Angka KDH ini bervariasi di setiap daerah, tergantung pada zonasi dan peruntukan lahannya (misalnya kawasan perumahan, perkantoran, atau komersial).
Sebagai contoh, jika sebuah lahan memiliki luas 100 meter persegi dan KDH di wilayah tersebut adalah 30%, maka pemilik lahan wajib menyediakan minimal 30 meter persegi sebagai area hijau. Area ini bisa berupa taman, halaman, atau lahan terbuka yang tidak diaspal atau ditutupi bangunan.
Lalu, mungkin Anda bertanya-tanya kenapa harus ada aturan KDH? Karena KDH memiliki berbagai manfaat vital bagi lingkungan dan penghuni, maka manfaat KDH antara lain:
Ketentuan KDH diatur dalam peraturan daerah setempat. Meskipun angkanya bervariasi, secara umum ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
Memahami dan mematuhi aturan KDH bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai bagian dari masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Dengan menyediakan ruang hijau yang memadai, kita turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan hidup yang lebih sehat, nyaman, dan berkelanjutan untuk masa depan.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber:
https://www.rumah123.com/
https://asri.land/