Ketentuan Pembangunan Properti di Kabupaten Tabanan berdasarkan Zona RTRW

星期五, 16 五月 2025

Kabupaten Tabanan merupakan wilayah yang berada di bagian selatan Pulau Bali dengan luas wilayah sebesar 839.33 km² dan menempati 14,90% dari luas Provinsi Bali. Dari segi wilayah, Tabanan termasuk kabupaten terbesar kedua di Provinsi Bali, setelah Kabupaten Buleleng yang di menduduki posisi pertama.

Selain memiliki wilayah yang cukup luas, Kabupaten Tabanan juga memiliki kondisi topografi yang bervariasi. Dibagian selatan, wilayah ini didominasi oleh dataran rendah yang berupa kawasan pesisir pantai. Sementara itu, bagian utaranya terdiri dari dataran tinggi dan pegunungan dengan titik tertinggi berada di puncak Gunung Batukaru dengan ketinggian mencapai 2.276 meter dpl. Variasi topografi ini memberikan karakteristik alam yang unik sekaligus mempengaruhi pola penggunaan lahan di wilayah tersebut.  

Dengan keunikan kondisi topografinya, Kabupaten Tabanan memiliki daya tarik tersendiri bagi investor properti, terutama untuk pengembangan hunian dan pariwisata berbasis alam. Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan di objek wisata Tabanan yang mencapai 3.395.857 wisatawan pada tahun 2024.

Rencana pembangunan di Kabupaten Tabanan mengacu pada RTRW 2023-2043 yang menetapkan zona peruntukan, intensitas pemanfaatan lahan, serta aspek-aspek lingkungan yang wajib dipatuhi oleh pihak pengembang. RTRW ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Wilayah. 

Dalam peraturan tersebut, terdapat aturan zona peruntukan dengan jenis properti yang diizinkan untuk dibangun, seperti pembangunan perumahan harus berada di zona peruntukan permukiman, kegiatan perdagangan dan jasa harus sesuai dengan zona peruntukan kegiatan ekonomi, serta kegiatan pembangunan tidak diperbolehkan pada zona lindung kecuali mendukung fungsi perlindungan.

Zona peruntukan permukiman harus sesuai dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang berlaku. Selain itu, ruang terbuka hijau harus tersedia sebesar 30% dan fasilitas umum (jalan, air bersih, drainase) harus terpenuhi. Zona peruntukan permukiman juga tidak boleh berada di kawasan rawan bencana.

RTRW Kabupaten Tabanan 2023-2043 juga mengatur zona peruntukan pariwisata dan komersial. Pembangunan hotel, vila, restoran, dan pusat perbelanjaan diatur secara ketat berdasarkan daya dukung lingkungan dan sosial. Dalam pembangunannya pun wajib memiliki AMDAL untuk skala tertentu.

Sementara itu, zona peruntukan industri yang diatur dalam RTRW 2023-2043, berfokus pada jenis industri (bersih, sedang, berat) yang sesuai untuk mendapatkan izin pembangunan properti. Properti industri juga harus menjaga jarak aman dari zona permukiman dan fasilitas sosial.

Kabupaten Tabanan memiliki daya tarik investasi untuk pengembangan properti, namun pemanfaatan ruangnya perlu terus konsisten mengacu pada kesesuaian zonasi, intensitas pemanfaatan ruang, serta daya dukung lingkungan, agar pembangunan yang berkelanjutan dapat terwujud.

 

Penulis: Ratih Putri Salsabila

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/desa-wisata-di-indonesia-destinasi-menawan-yang-menarik-minat-investor-properti/3798 

https://kfmap.asia/news/ciputra-group-launches-resvara-clusters-in-ciputra-beach-resort/959 

https://www.tabanankab.go.id/

https://tabanankab.bps.go.id/

https://peraturan.bpk.go.id/

返回博客
©INFRAMAP - KNIGHTFRANK 2025