Ketentuan NJOPTKP Jakarta Tahun 2025, Bayar PBB Jadi Lebih Hemat!

星期四, 26 六月 2025

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) merupakan batas nilai atas tanah dan/atau bangunan yang tidak dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Artinya, nilai properti di bawah atau sama dengan NJOPTKP, maka pemiliknya tidak wajib untuk membayar PBB atas objek tersebut.

NJOPTKP diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Ketentuan ini menjadi salah satu bentuk keringanan pajak dari pemerintah untuk pemilik properti dengan nilai yang tergolong rendah. Besaran NJOPTKP ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah, sehingga nilainya bisa berbeda di tiap wilayah.

Di DKI Jakarta, NJOPTKP diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 33 ayat 4 dan diperkuat dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2025. Mulai tanggal 17 Maret 2025, NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60 juta bagi setiap Wajib Pajak dalam satu tahun dan berlaku di seluruh kota administrasi Jakarta. 

Bentuk perhitungannya, yaitu jika Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah atau bangunan melebihi Rp60 juta maka yang dikenakan pajak, hanyalah selisih antara NJOP dan NJOPTKP. Sebagai contoh, misalkan NJOP suatu rumah adalah Rp100 juta maka  dasar pengenaan PBB adalah Rp40 juta, setelah dikurangi NJOPTKP sebesar Rp60 juta.

Pemberian NJOPTKP hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi, bagi seorang Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu properti di Jakarta. Di samping itu, potongan ini baru dapat diterapkan, saat data kepemilikan (NIK dan NPWP) sudah terdaftar dan tervalidasi dalam sistem perpajakan daerah di Bapenda DKI Jakarta.

Validasi data tersebut bertujuan untuk menghindari dobel kepemilikan yang tidak tercatat, memastikan potongan pajak hanya diberikan satu kali dalam satu tahun, serta mewujudkan keadilan dan transparansi.

Setelah pengurangan NJOPTKP, sisa NJOP akan dihitung sebagai dasar pengenaan pajak atau NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Persentase NJKP ditentukan berdasarkan ketentuan daerah dan tarif PBB yang dikenakan. Setelah NJKP ditetapkan, tarif PBB yang dikenakan sebesar 0,5% untuk rumah tinggal dan 0,25% untuk lahan pertanian atau peternakan.

Kebijakan NJOPTKP di DKI Jakarta yang berlaku mulai tahun 2025 ini, memberikan keringanan pajak bagi pemilik properti, sehingga beban perpajakan menjadi lebih adil sesuai kemampuan dan nilai aset yang dimiliki.

 

Penulis: Ratih Putri Salsabila

Sumber: 

https://kfmap.asia/blog/menilik-peraturan-njop-terbaru-wilayah-dki-jakarta-terhadap-pbb-p2/3376

https://bapenda.jakarta.go.id/

https://peraturan.bpk.go.id/

https://www.liputan6.com/

https://kumparan.com/

https://klikpajak.id/

返回博客
©INFRAMAP - KNIGHTFRANK 2025