Ketentuan Kepemilikan Properti oleh WNA

星期五, 9 一月 2026

Indonesia menjadi salah satu negara yang diminati oleh Warga Negara Asing (WNA), baik untuk tujuan wisata, bekerja, maupun berinvestasi. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah memberikan kemudahan dalam kepemilikan properti bagi orang asing melalui regulasi yang memungkinkan mereka memiliki hunian di Indonesia. 

Hukum pertanahan di Indonesia menerapkan asas nasionalitas, yaitu prinsip yang membatasi hak kepemilikan penuh atas tanah hanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Asas ini dimaksudkan untuk menjaga kedaulatan negara serta menjamin bahwa tanah dan sumber daya agraria digunakan secara optimal demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, WNA tidak diperkenankan memiliki tanah dengan status Hak Milik. 

Berdasarkan Kepmen ATR/BPN No. 1241 Tahun 2022, kepemilikan properti oleh WNA di Indonesia dibatasi maksimal satu bidang tanah per keluarga dengan luas paling besar 2.000 sqm. Hak atas tanah diberikan dalam bentuk Hak Pakai dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun lalu diperbaharui 30 tahun (total hingga 80 tahun). Kepemilikan tersebut hanya diperbolehkan untuk rumah tapak atau satuan rumah susun (apartemen) dengan ketentuan nilai minimal properti sekitar Rp3 miliar serta wajib dihuni sendiri dan tidak diperkenankan untuk disewakan.

Berikut Jenis Hak atas Properti yang Dapat Dimiliki oleh WNA:

  • Hak Pakai
    Hak Pakai merupakan bentuk hak yang paling lazim dimiliki oleh warga negara asing (WNA) dalam kepemilikan properti di Indonesia. Hak ini memberikan kewenangan untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanah atau bangunan dalam jangka waktu tertentu. Hak Pakai dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selama WNA yang bersangkutan tetap memenuhi persyaratan, seperti memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.

  • Hak Guna Bangunan melalui Badan Hukum
    WNA tidak diperkenankan memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pribadi. Namun demikian, WNA dapat menguasai properti dengan status HGB melalui badan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), sepanjang properti tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan usaha sesuai dengan peruntukannya.

  • Satuan Rumah Susun
    WNA diperbolehkan memiliki satuan rumah susun (apartemen) dengan status Hak Pakai, khususnya pada bangunan yang berdiri di atas tanah negara atau tanah dengan Hak Pengelolaan. Kepemilikan ini tetap tunduk pada persyaratan administratif tertentu serta ketentuan nilai minimum properti yang ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk dapat memiliki properti di Indonesia, WNA pada umumnya wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  1. Memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia, seperti KITAS atau KITAP.
  2. Menggunakan properti sebagai tempat tinggal atau kegiatan usaha sesuai dengan peruntukannya.
  3. Mematuhi ketentuan mengenai nilai minimum properti yang ditetapkan oleh pemerintah.
  4. Tidak memiliki jumlah properti melebihi batas yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan. 

WNA dilarang menggunakan perjanjian pinjam nama (nominee) dengan WNI untuk menguasai tanah dengan status Hak Milik. Praktik tersebut bertentangan dengan hukum dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari, bahkan mengakibatkan hilangnya hak atas properti. Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa perjanjian nominee tidak memiliki kekuatan hukum.

Walaupun WNA tidak dapat memiliki tanah dengan status hak milik di Indonesia, sistem hukum nasional tetap menyediakan mekanisme yang sah dan aman bagi WNA untuk memiliki atau menguasai properti. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan hukum yang berlaku serta konsultasi dengan notaris atau konsultan hukum sangat dianjurkan agar kepemilikan properti dilakukan secara legal dan terhindar dari risiko hukum di kemudian hari.

 

Penulis : Miranti Paramita

Sumber : 

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/

https://www.rumah123.com/

https://www.sinarmasland.com/

返回博客
©INFRAMAP - KNIGHTFRANK 2026