Kenali Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik

星期五, 7 十一月 2025

Era digital saat ini mendorong berbagai layanan publik beralih ke sistem elektronik. Salah satu inovasi transformasi digital adalah sertifikat elektronik. Dengan sertifikat elektronik, seseorang dapat melakukan tanda tangan digital yang sah secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta peraturan turunannya.

Menurut keterangan kementerian ATR/BPN per September 2025, telah dilakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang, atau 98% dari total target 126 juta. Dari jumlah tersebut, sertifikat resmi telah diterbitkan untuk 120 juta bidang tanah, dan status hak atas 96,9 juta bidang diantaranya telah ditetapkan, yang sebagian besar berupa hak milik masyarakat. 

Meski capaian tersebut sudah mendekati target nasional, masih banyak masyarakat yang belum beralih ke sertifikat elektronik. Padahal, pencatatan kepemilikan tanah secara digital memberikan keamanan lebih tinggi serta kemudahan akses. 

Untuk mempercepat transformasi ini, pemerintah menargetkan hingga akhir tahun 2025 sebanyak 50% sertifikat tanah telah terdigitalisasi. Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN menyampaikan bahwa dalam lima tahun ke depan, sebanyak 126 juta bidang tanah ditargetkan sudah dikonversi menjadi sertifikat elektronik.

Proses perubahan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik juga tergolong mudah. Pemilik tanah cukup:

  • Mendatangi Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah;
  • Menyiapkan dokumen seperti sertifikat tanah asli, formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani, serta surat kuasa jika diwakilkan;
  • Melampirkan fotokopi KTP dan KK yang telah diverifikasi petugas, serta akta pendirian badan hukum bagi pemohon berbadan hukum;
  • Membayar biaya layanan (PNBP Ganti Blanko) sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memudahkan pengecekan, sejak 2021 Kementerian ATR/BPN meluncurkan aplikasi mobile “Sentuh Tanahku” sebagai platform layanan pertanahan digital untuk Android dan iOS. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengecek data tanah, status hak, serta keabsahan sertifikat secara daring tanpa harus datang ke kantor pertanahan.

Keunggulan sertifikat elektronik tidak hanya terletak pada kemudahan akses dan keamanan data, tetapi juga pada efisiensi administrasi. Melalui sistem digital, data kepemilikan tanah tersimpan secara geospasial sehingga mengurangi potensi tumpang tindih lahan dan sengketa. 

Selain itu, proses pengecekan dan validasi dapat dilakukan langsung melalui peta digital dengan akurasi tinggi. Penerapan sertifikat elektronik juga mempercepat peralihan hak, pegadaian, dan transaksi pertanahan tanpa dokumen fisik, sehingga lebih cepat, efisien, dan hemat biaya.

 

Penulis : Farah Septiawardahni

Sumber :

https://kfmap.asia/blog/bukti-kepemilikan-tanah-lama-tanpa-sertifikat-tidak-akan-berlaku-mulai-awal-tahun-2026/4151 

https://kfmap.asia/blog/cara-cek-sertifikat-tanah-elektronik-secara-online-tidak-perlu-ke-kantor-bpn/4275 

https://www.antaranews.com/

https://www.kompas.com/ 

https://www.atrbpn.go.id/

https://nasional.kontan.co.id/ 

返回博客
©INFRAMAP - KNIGHTFRANK 2025