Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan dokumen penting dalam proses jual beli properti, terutama pada tahap pra-transaksi atau ketika objek properti belum siap secara hukum atau fisik untuk dilakukan Akta Jual Beli (AJB). PPJB bersifat mengikat secara hukum dan digunakan untuk menjamin bahwa penjual dan pembeli akan melanjutkan ke proses jual beli resmi di kemudian hari.
PPJB biasanya digunakan dalam transaksi properti primer, seperti pembelian rumah tapak atau unit apartemen dari pengembang. Dalam kondisi ini, pengembang belum dapat melakukan AJB karena beberapa alasan, seperti belum selesainya pembangunan fisik, belum terbitnya sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS), atau belum selesainya proses perizinan.
Secara hukum, PPJB diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pengembang hanya dapat menawarkan dan menandatangani PPJB setelah memperoleh izin prinsip, izin lokasi, dan izin mendirikan bangunan (IMB), serta jaminan kepastian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas.
PPJB wajib memuat beberapa unsur pokok, antara lain: identitas para pihak, objek transaksi yang jelas (termasuk lokasi, tipe bangunan, dan luas tanah/bangunan), harga, jadwal pembayaran, waktu penyerahan, serta kewajiban dan hak masing-masing pihak. Selain itu, PPJB harus dibuat dalam bentuk akta otentik oleh notaris agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Bagi konsumen, penting untuk memeriksa kelengkapan legalitas pengembang dan isi PPJB sebelum menandatangani dokumen jual beli tanah. Banyak kasus sengketa properti terjadi karena konsumen tidak teliti dalam memahami ketentuan perjanjian, terutama terkait keterlambatan serah terima, perubahan spesifikasi bangunan, atau pembatalan sepihak.
Oleh karena itu, PPJB bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi landasan hukum yang melindungi kepentingan kedua belah pihak sebelum transaksi jual beli secara resmi dilakukan. Konsumen disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum sebelum menyetujui PPJB, terutama untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber :
www.atrbpn.go.id
https://www.kompas.com/
https://www.koranproperti.com/