Cara Verifikasi Sertifikat Tanah Elektronik via QR Code di Aplikasi Sentuh Tanahku

星期五, 20 六月 2025

Di tengah kemajuan teknologi digital, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan sertifikat tanah. 

Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah hadirnya sertifikat tanah elektronik (sertipikat-el) yang telah diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini, sertifikat tanah dapat diverifikasi keaslianya melalui pemindaian QR Code.

QR Code (Quick Response Code) yang tertanam dalam sertifikat-el berfungsi sebagai identitas sertifikat tanah tersebut. Kode ini memuat data yang dapat diakses secara online, termasuk informasi mengenai kepemilikan, nomor sertifikat, dan status hak atas tanah. Proses verifikasi QR Code ini hanya dapat diakses melalui sistem resmi yang dikelola oleh ATR/BPN, yaitu aplikasi Sentuh Tanahku. 

Sentuh Tanahku merupakan aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bentuk digitalisasi layanan pertahanan di Indonesia. Selain dapat melakukan pengecekan sertifikat tanah, aplikasi ini memiliki beberapa fitur lainnya, seperti dapat mengecek proses pendaftaran sertifikat elektronik, melihat akta tanah, scan QR sertifikasi digital, simulasi biaya, dan lain sebagainya.

Berikut ini adalah cara scan barcode sertifikat tanah di aplikasi Sentuh Tanahku.

  1. Menyiapkan dokumen lembaran sertifikat tanah elektronik
  2. Mengunduh dan login pada aplikasi Sentuh Tanahku
  3. Pada beranda menu, klik menu “Scan QR”
  4. Arahkan kamera ponsel ke kode QR yang terdapat pada lembaran sertifikat tanah
  5. Menunggu proses perangkat mendeteksi kode
  6. Aplikasi akan menampilkan dokumen elektronik yang berisikan informasi sertifikat tanah
  7. Pastikan lembar sertifikat tanah yang dipegang sesuai dengan dokumen elektronik yang didapatkan dari Sentuh Tanahku

Memastikan keabsahan sertifikat tanah sangat penting untuk menghindari risiko hukum yang mungkin timbul di kemudian hari dan menghindari terjadinya kerugian bagi pemilik sah tanah. Berdasarkan laporan Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah Kementrian ATR/BPN, terdapat indikasi sekitar 1.200 sertifikat tanah palsu yang diamankan di Kantor Pertanahan Banyuwangi, Jawa Timur. 

Oleh karena itu, dengan memanfaatkan teknologi QR dan aplikasi Sentuh Tanahku maka masyarakat dapat memastikan keaslian sertifikat tanah mereka secara mudah dan cepat. Hal ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi pemilik tanah, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik mafia tanah.

 

Nama: Davin Nathanael Ruslim

Sumber: 

https://kfmap.asia/blog/sertifikat-tanah-lama-dan-risiko-sengketa-kenapa-perlu-pembaruan-data/3995 

https://www.detik.com/

https://www.idxchannel.com/

https://fahum.umsu.ac.id/ 

返回博客
©INFRAMAP - KNIGHTFRANK 2025