Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak

星期四, 16 十月 2025

Sertifikat tanah berfungsi sebagai instrumen pembuktian hak kepemilikan atas tanah, sehingga perlu dipastikan bahwa nama yang tercantum di dalamnya adalah nama pemilik yang paling terkini. Pengalihan kepemilikan tanah dari orang tua kepada anak, dapat dilaksanakan dengan mengajukan permohonan balik nama sertifikat. Prosedur ini memerlukan serangkaian persyaratan administrasi dan penyediaan biaya balik nama, di mana besaran tarifnya bervariasi sesuai dengan lokasi dan luas bidang tanah.

Proses balik nama atau pengalihan hak terbagi menjadi dua jenis. Pertama, balik nama karena warisan, yaitu dilakukan setelah orang tua meninggal dan haknya dialihkan kepada ahli waris. Kedua, balik nama karena hibah, yaitu pemberian hak dari orang tua kepada anak saat orang tua masih hidup. Kedua proses ini memiliki prosedur dan persyaratan yang berbeda.

Sebagai acuan persyaratan dan alur prosesnya, pemohon dapat mendapatkan informasi keduanya serta biaya balik nama melalui aplikasi Sentuh Tanahku

Skema balik nama sertifikat melalui waris, syarat-syarat dokumen yang diperlukan antara lain : 

  • Sertifikat tanah asli
  • Surat Keterangan Ahli Waris (SKW) yang dapat dibuat di kelurahan setempat atau notaris
  • Akta kematian dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  • Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris 
  • Surat permohonan balik nama
  • Surat pernyataan warisan (tanah yang akan dibalik nama) tidak dalam sengketa
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB)
  • Jika tanah yang diwariskan akan dibagi ke beberapa ahli waris, perlu menyertakan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Alur proses pengurusan balik nama waris biasanya dengan mengurus akta kematian di Dukcapil dan pengurusan SKW di kelurahan atau dengan bantuan notaris, kemudian membayar BPHTB. Pemohon dapat mendatangi kantor BPN setempat dengan membawa semua persyaratan dokumen untuk pengajuan permohonan balik nama. 

Untuk balik nama sertifikat dengan skema hibah, berikut adalah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan : 

  • Sertifikat tanah asli
  • Fotokopi KTP dan KK orang tua (sebagai pemberi hibah) dan anak (sebagai penerima hibah)
  • Akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  • Bukti pembayaran PBB atas tanah yang dihibahkan (tahun berjalan)
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB)

Proses balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak dimulai dengan pembuatan Akta hibah di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang hanya memerlukan tanda tangan orang tua (pemberi) dan anak (penerima). Setelah akta dibuat, wajib melakukan pembayaran BPHTB atas hibah, lalu dengan bantuan PPAT dapat mengajukan balik nama sertifikat di BPN (Badan Pertanahan Nasional) hingga sertifikat baru terbit atas nama anak.

Memastikan kesesuaian nama pada sertifikat tanah setelah adanya pengalihan hak dari orang tua ke anak merupakan langkah yang sangat penting. Baik melalui skema waris maupun hibah, masing-masing memiliki prosedur dan persyaratan dokumen yang spesifik dan wajib dipenuhi. Dengan memahami alur proses serta mempersiapkan seluruh dokumen dan biaya, menjadi persiapan yang penting untuk memastikan proses balik nama berjalan lancar.

 

Penulis : Miranti Paramita

Sumber:

https://www.detik.com/

https://properti.kompas.com/

返回博客
©INFRAMAP - KNIGHTFRANK 2025