Skema Rent to Own (RTO) atau sewa-beli kini menjadi alternatif menarik dalam kepemilikan rumah, khususnya bagi generasi milenial dan pekerja informal yang belum memenuhi syarat perbankan konvensional. Model ini memungkinkan calon pembeli menyewa rumah dalam jangka waktu tertentu, sambil menabung untuk uang muka, sebelum akhirnya membeli properti tersebut.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) telah meluncurkan program KPR RTO yang menggandeng penyedia layanan seperti CicilSewa dan TapHomes. Melalui program ini, konsumen dapat memilih rumah yang telah dikualifikasi, membayar uang muka mulai dari 5%, dan menyewa rumah tersebut sambil menabung hingga mencapai 10% dari harga rumah. Setelah itu, mereka dapat mengajukan KPR untuk memiliki rumah tersebut.
Skema ini juga diadopsi dalam pembiayaan syariah melalui akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT), properti disewakan kepada nasabah dengan janji pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa. Ketentuan ini diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002.
Namun, implementasi RTO menghadapi tantangan, terutama terkait regulasi dan perpajakan. Penggabungan transaksi sewa dan jual beli dapat menimbulkan beban pajak ganda bagi konsumen. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang jelas untuk mengatur akad antara pengembang, konsumen, dan lembaga pembiayaan.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang mematangkan skema RTO, termasuk versi syariah, untuk memberikan alternatif pembiayaan perumahan yang lebih inklusif. Pilot project direncanakan untuk menguji efektivitas skema ini sebelum diterapkan secara luas
Secara hukum, kegiatan sewa beli diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 34/KP/II/80, yang menetapkan bahwa perusahaan yang menjalankan usaha sewa beli harus memiliki izin usaha dan memenuhi persyaratan tertentu
Dengan berbagai inisiatif ini, skema Rent to Own diharapkan dapat menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang kesulitan mengakses pembiayaan perumahan konvensional, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber :
https://indonesiahousing.id
https://jouron.republika.co.id
https://www.detik.com
https://www.industriproperti.com