Tingkat urbanisasi di berbagai daerah di dunia terus meningkat setiap tahunnya. Di Indonesia sendiri, prediksinya 58 hingga 60 persen penduduk Indonesia pada tahun 2024-2025 tinggal di kawasan perkotaan. Berdasarkan data UN-Habitat, Indonesia memiliki tingkat urbanisasi 59,8 persen dan menempati peringkat 4 negara dengan tingkat urbanisasi tertinggi di ASEAN.
Pertumbuhan tingkat urbanisasi yang melaju pesat tanpa dimitigasi dengan kebijakan tata ruang yang sepadan mengakibatkan kota tidak lagi mampu menampung ledakan penduduk. Hal ini menyebabkan terjadinya fenomena urban sprawl atau perluasan wilayah perkotaan secara informal di pinggiran perkotaan.
Di sisi lain, terjadi pertumbuhan permukiman informal di sekitar pusat kota yang diakibatkan oleh masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah yang lebih memilih untuk menghemat biaya perjalanan untuk bekerja daripada mengakses permukiman yang nyaman dan layak namun terletak di luar pusat kota.
Fenomena urban sprawl dan informal settlements merupakan dua sisi dari koin yang sama, yaitu kegagalan tata ruang dalam merespons urbanisasi. Akibatnya, masyarakat yang terdampak menghadapi hambatan dalam mengakses layanan perkotaan secara formal. Terlebih, sistem transportasi yang belum terintegrasi secara optimal juga dapat meningkatkan biaya transportasi sehingga tidak dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebagai salah satu bentuk intervensi tata ruang yang dapat diaplikasikan, konsep 15-minutes city atau kota 15 menit hadir sebagai konsep yang memastikan aksesibilitas layanan perkotaan seperti tempat kerja, sekolah, layanan kesehatan, pusat perbelanjaan, dan wahana hiburan sebagai prioritas utama yang mudah diakses. Konsep ini mengedepankan aksesibilitas terhadap layanan perkotaan yang dapat dijangkau dalam waktu perjalanan 15 menit menggunakan moda berjalan kaki atau bersepeda.
Akademisi Kajian Pengembangan Perkotaan Universitas Indonesia, Lin Yola, pada sebuah diskusi di Bappeda Jakarta, memberikan gagasan bahwa konsep kota 15 menit cukup relevan jika diterapkan di Kampung Kota Jakarta. Sebab, kampung kota sudah memiliki karakteristik padat.
Tanpa harus membangun fasilitas baru secara masif, Kampung Kota Jakarta bisa diubah menjadi 15-minute neighborhood yang fungsional, inklusif, dan berkelanjutan. Penerapan konsep ini dapat menjadi solusi untuk memberikan layanan perkotaan yang layak terutama bagi masyarakat yang terdampak oleh tingginya tingkat urbanisasi di perkotaan.
Penulis: Pangripta Rahma
Sumber:
https://bappeda.jakarta.go.id/
https://its-indonesia.org/
https://www.fairatmos.com/